Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zorra PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7,ona PL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Zona yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, fluktuasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan disinfeksi;
f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perrrsahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 ha (nol koma tiga enam hektare).
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3.
Koreksi Anda
