Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zorra PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7,ona PL-3). (2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Zona yang memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia dan/atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku. (3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. perencanaan dan produk unit paket instalasi pengolahan air harus mendapat sertifikat dari instansi/ lembaga yang berwenang; b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan unit paket instalasi pengolahan air harus memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku; c. memenuhi kriteria pompa air baku; d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai dengan 50 (lima puluh) liter per detik; e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air dapat berupa unit dan proses koagulasi, fluktuasi, flotasi, sedimentasi, unit operasi filtrasi, dan disinfeksi; f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan proses per unit paket instalasi pengolahan air; g. memenuhi daya yang mencakup penyediaan daya listrik dari perrrsahaan listrik negara dan genset serta penyediaan bahan bakar; dan h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan berdasarkan standar yang berlaku mencakup kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap. (4) Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 ha (nol koma tiga enam hektare). (5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3.
Koreksi Anda