Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan sub Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum; dan
c. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 9,83 ha (sembilan koma delapan tiga hektare).
(41 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda
