Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pe manfaatan Ruan g / kepada tan Zona terban gun sedan g hingga tinggi.
(21 Zona C- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki yang menghubungkan antarbangunan dan menghubungkan Zona dengan tempat pemberhentian kendaraan umum;
c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni;
dan
d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 22,72 ha (dua puluh dua koma tujuh dua hektare).
(41Zona C-l . . .
(4) Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.2 dan Blok I.D.3.
Koreksi Anda
