Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan. (21 Zona SPU-2 . . . (21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan; dan b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan. (3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare). (41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1, Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2.
Koreksi Anda