Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU-2 . . .
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan;
dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, kesehatan, sosial budaya, peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare).
(41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1, Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2.
Koreksi Anda
