Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
(21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan, transportasi, dan sosial budaya untuk kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 8,35 ha (delapan koma tiga lima hektare).
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2 dan Blok I.E.1.
Koreksi Anda
