Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima hektare).
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Koreksi Anda
