Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi. (2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima hektare). (3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l); b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Koreksi Anda