Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf c merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
(21 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tirtgkat kepadatan sedang sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berrrpa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,14 ha (nol koma satu empat hektare).
(41 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.3.
Pasal4L...
Pasal 4 1
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hunrf g merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Z.ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kantor pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah tingkat provinsi, daerah tingkat kabupaten, daerah tingkat kecamatan, dan daerah tingkat kelurahan;
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas minimum merupakan jalan kolektor;
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum merupakan jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan pada tingkat nasional, regional dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,61lira (empat koma enam satu hektare).
(4) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok [.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.F.1.
Pasal42...
BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
