Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan wP.
(21 Zona K-2 . . .
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai dengan sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan pada tingkat regional, kota, dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,22 ha (nol koma dua dua hektare).
(41 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.D.1.
Koreksi Anda
