Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
(2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l,20 Ha (satu koma dua nol hektare).
(4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1.
Koreksi Anda
