Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota. (2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Zonasi; b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal; c. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan kota; d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk. (3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l,20 Ha (satu koma dua nol hektare). (4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1.
Koreksi Anda