Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) hingga 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,88 ha (sembilan belas koma delapan delapan hektare).
(41 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok 1.8,2, dan Blok I.8.3.
Koreksi Anda
