Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) hurrf a merupakan Zona yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan tinggal. (21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. Zona WP yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus) rumah/hektare; dan b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai dengan 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi). (3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 158,32 ha (seratus lima puluh delapan koma tiga dua hektare). (41ZonaR-3... (4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda