Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma dua nol hektare).
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
Koreksi Anda
