Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma dua nol hektare). (3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
Koreksi Anda