Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya dukung lahan, potensi terhadap ancaman bencana, dan topografi;
b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan Penataan Ruang;
c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. mempunyai aksesibilitas yang dapat memperrnudah pengangkutan bahan baku dan logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi hasil produksi;
e. terdapat sumber air baku; dan
f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
(3) Luas...
PR.ESIDEN
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar O,52 ha (nol koma lima dua hektare).
(41 Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok t.D.3 dan Blok \.F.2.
Koreksi Anda
