Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 humf c merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
l2l 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan Pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZonaR;
d. pemilihan lokasi pembangkit dengan mempertimbangkan:
1. ketersediaan. . .
1. ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balanre;
4. topologi jaringan transmisi berupa pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik; dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan permukiman.
(3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare).
(4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.1.
Koreksi Anda
