Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 humf c merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik. l2l 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah; b. memperhatikan standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan Pembangkit listrik; c. tidak berbatasan langsung dengan ZonaR; d. pemilihan lokasi pembangkit dengan mempertimbangkan: 1. ketersediaan. . . 1. ketersediaan sumber energi primer setempat atau kemudahan pasokan energi primer; 2. kedekatan dengan pusat beban; 3. prinsip regional balanre; 4. topologi jaringan transmisi berupa pembebanan lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak baik; dan 5. kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan permukiman. (3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare). (4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.F.1.
Koreksi Anda