Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan untuk Ruang lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
(21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen dan pascapanen;
e. memiliki
F.EPUBLIK INDONESIA,
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 319,33 ha (tiga ratus sembilan belas koma tiga tiga hektare).
(41 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda
