Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. (21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma tiga nol hektare). (3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona hortikultura (Zona P-2); dan b. Zona perkebunan (Zona P-3).
Koreksi Anda