Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Zona yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma tiga nol hektare).
(3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona hortikultura (Zona P-2); dan
b. Zona perkebunan (Zona P-3).
Koreksi Anda
