Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai. (2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare). (4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda