Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare).
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda
