Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) distrik.
(21 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kecamatan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai. . .
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
f. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 15.000 ,rrz (lima belas ribu meter persegi); dan
h. proporsi Ruang terbuka hdau taman kecamatan terdiri atas:
1. paling sedikit 8Oo/o (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan 2, sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Znna RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar L7,79 ha (tujuh belas koma tujuh sembilan hektare).
(4) Z-ona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.D.2, dan Blok I.E. 1.
Pasal24
(1) 7-oaa RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan Ruang yang berbentuk taman yang ditujukan untuk melayani penduduk 1 (satu) kampung.
(21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam 1 (satu) kelurahan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
f. memiliki radius pelayanan 7OO m (tujuh ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 5.OO0 m2 (lima ribu meter persegi); dan
h.proporsi...
h. proporsi Ruang terbuka hijau taman kelurahan terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25,82 ha (dua puluh lima koma delapan dua hektare).
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok I.8.2, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda
