Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
Zona Lindung WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
b. Zona Ruang terbuka hijau (Zona RTH); dan
c. Zona badan air (Zona BA).
Pasal 2 1
_22_ Pasal 2 1
(1) 7-ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air.
(21 7,ona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai dan sempadan mata air.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalama.n sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan/atau
3. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter);
c. luasan lahan yang mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat mata air.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 54,05 ha (lima puluh empat koma nol lima hektare).
l5l Zona PS . . .
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di daratan sepanjang tepian sungai dan mata air yang melintasi Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok 1.8.2, Blok I.D.1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal22
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan 7-ona yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 49,63 ha (empat puluh sembilan koma enam tiga hektare).
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona taman kecamatan/distrik (RTH-3);
b. Zona taman kelurahan/kampung (RTH-4); dan
c. Zona pemakaman (RTH-7).
Koreksi Anda
