Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j berupa:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(2) Evakuasi...
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan kolektor primer, jalan strategis nasional, dan jalan lokal primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan dengan memanfaatkan gedung/ bangunan/halaman yang berada di Zona sarana pelayanan umum dan Z,ona Ruang terbuka hijau, berupa titik kumpul.
l4l Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, dan Blok I.F.2.
(5) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam l.ampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
