Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle (TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.8.2, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
