Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. jaringan drainase primer; b. jaringan drainase sekunder; dan c. jaringan drainase tersier. (21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F. (4) Jaringan... -t9- (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP E, dan SWP F. (5) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda