Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP C, dan SWP D.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f b dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan...
-t9- (41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikembangkan melintas di SWP A, SWP B, SWP E, dan SWP F.
(5) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
