Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(2) Sistem. . .
(1)
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. subsistem pengolahan terpusat; dan
b. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83).
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman.
(4) Instalasi pengolahan air limbah skala kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok I.D. 1, Blok I.D.3, dan Blok I.F.1.
(5) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok |.D.2.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
