Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa:
a. jaringan transmisi air baku; dan
b. bangunan pengambil air baku.
(4) Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.F.3.
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa instalasi produksi.
(71 Instalasi produksi sebagaimana ditetapkan pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.F.3.
(8) Unit...
-t7-
(8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembangkan mengikuti jaringan jalan yang melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(e)
(10) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa sambungan langsung.
(1 1) Sambungan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.8.2, Blok l-D.2, Blok I.E.1, Blok I.F.1, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3.
(12) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. sumur dangkal; dan
b. bak penampungan air hujan.
(13) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B. 1 , Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. 1 , Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.D.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(14) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (l2l huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(15) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
