Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak seluler. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bempa jaringan serat optik. (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (41 Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer Station (Brs). (5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di Btok I.A.1, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan Blok I.E. 1. (6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda