Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik. (21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.F.1. (4) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.E.1. (5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). (6) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan kolektor primer dan lokal primer yang ditetapkan melewati SWP D, SWP E, dan SWP F. (71 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikembangkan mengikuti jalan lingkungan primer yang ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. (8) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa gardu distribusi. (9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.C. 1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok l.F-2. (10) Rencana. . . (10) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda