Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
(3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.F.1.
(4) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di Blok I.E.1.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(6) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembangkan mengikuti jaringan jalan kolektor primer dan lokal primer yang ditetapkan melewati SWP D, SWP E, dan SWP F.
(71 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikembangkan mengikuti jalan lingkungan primer yang ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(8) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa gardu distribusi.
(9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.C. 1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok l.F-2.
(10) Rencana. . .
(10) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
