Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang;
c. halte;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. bandar udara pengumpan.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan kolektor primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan...
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas Jalan Waropko Mindiptana yang melewati SWP D.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. ruas Jalan Waropko Ninati - Yetetkun yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
b. ruas Jalan Yetetkun - Inggembit yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe C.
(8) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (71ditetapkan di Blok I.D.3.
(9) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
(10) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan.
(11) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.E.1.
(L2l Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok I.F.3.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
-t4-
Koreksi Anda
