Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Yetetkun sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana pengembangan pusat pelayanan; b. rencana jaringan transportasi; c. rencana jaringan energi; d. rencana. . . d. rencanajaringantelekomunikasi; e. rencana jaringan sumber daya air; f. rencana jaringan air minum; g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (E}3); h. rencana jaringan drainase; i. rencana jaringan persampahan; j. rencana jalur evakuasi bencana; k. rencana jalur pejalan kaki; dan l. rencana pengelolaan batas negara.
Koreksi Anda