Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 69 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama Rp1.785.000,00 2. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya Rp1.437.000,00 3. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Rp1.239.000,00 4. Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO
Koreksi Anda