Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA UNTUK NEGARA REPUBLIK KAMERUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda