Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata; c. Staf Ahli Bidang Multikultural; d. Staf Ahli Bidang Kemaritiman; dan e. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda