Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan:
a. urusan pemerintahan di bidang pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan
b. tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
