Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
