Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 69 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
