Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 69 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARISBADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOKAHLIBADAN RESTORASI GAMBUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda