Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 69 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai perubahan terhadap Tempat Pemeriksan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
