Pasal 1
Mengesahkan International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures, as amended (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran Umumnya, yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1999 di Brussel, Belgia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.