Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan tugas meliputi evaluasi tahunan, evaluasi pertengahan periode, dan evaluasi akhir periode.
(2) Evaluasi pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara internal dan/atau melibatkan pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai evaluasi pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda
