Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan perkembangan pelaksanana tugas oleh Gugus Tugas Pusat dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik melalui koordinasi nasional, koordinasi pleno, koordinasi sub gugus tugas, dan koordinasi khusus, serta pemantauan langsung ke lapangan atau menggunakan sarana komunikasi yang tersedia.
Koreksi Anda