Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
Koreksi Anda