Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan penanganan khusus dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat dapat melaksanakan koordinasi khusus.
(2) Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh seluruh anggota Gugus Tugas Pusat dan dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.
(3) Koordinasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menyikapi permasalahan khusus yang membutuhkan pemecahan secara cepat dan tepat.
Koreksi Anda
