Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pleno diikuti seluruh anggota Gugus Tugas Pusat. (2) Koordinasi pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Koreksi Anda