Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 terdiri atas : a. Ketua : Menteri Negara Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Ketua Harian : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan; c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri Hukum dan HAM; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Pendidikan Nasional; 11. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 12. Menteri Komunikasi dan Informatika; 13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas; 14. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 15. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 16. Jaksa Agung Republik INDONESIA; 17. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI; 18. Kepala Badan Intelijen Negara; 19. Kepala Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda