Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Gugus Tugas atau satuan tugas lain yang memiliki tugas yang sama dengan tugas Gugus Tugas yang sudah terbentuk sebelum Peraturan
ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
