Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Teks Saat Ini
Hasil koordinasi Gugus Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pembiayaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
