Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 69 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan anggaran Gugus Tugas Pusat yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda