Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 69 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Teknisi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan Teknisi Penerbangan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknisi Penerbangan.
Koreksi Anda