Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 69 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
