Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dan/atau Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 12 ...
Koreksi Anda