Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dan/atau Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 12 ...
Koreksi Anda
