Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama dengan Lembaga/Perorangan Asing yang sudah berlangsung sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dapat dilanjutkan dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda