Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 69 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2005 tentang PERAN SERTA LEMBAGA/PERORANGAN ASING DALAM RANGKA HIBAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kerjasama dengan Lembaga/Perorangan Asing yang sudah berlangsung sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, dapat dilanjutkan dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
